Bangun rumah bukan cuma soal desain dan bahan bangunan, tapi juga izin yang sah dan aman!
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah bukti bahwa bangunanmu legal, aman, dan siap digunakan tanpa masalah di kemudian hari.
1. Legal dan Diakui
PBG memastikan bangunanmu sesuai aturan pemerintah, jadi nggak perlu takut dianggap ilegal.
2. Aman dan Nyaman
Dengan PBG, struktur bangunan dijamin memenuhi standar keamanan. Keluarga pun lebih tenang tinggal di dalamnya.
3. Gampang Jual-Beli
Bangunan ber-PBG lebih dipercaya pembeli dan nilainya lebih tinggi di pasar properti.
Yuk, urus PBG-mu sekarang!
Bangunan legal, hidup pun lebih tenang.
Kunjungi Mal Pelayanan Publik Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung untuk informasi lebih lanjut!