TUPOKSI
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal penyusunan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang Perumahan, Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan.
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal penyusunan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang Perumahan, Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan.