TUPOKSI


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 41 Tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal penyusunan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang Perumahan, Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan. Adapun tupoksi Dinas Perumahan dan Permukiman adalah sebagai berikut :

 

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang perumahan dan permukiman.

  4. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai bidang tugasnya.

  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan bidang tugas dan peraturan perundang-undangan.

 

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami