TUPOKSI


Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan dalam hal penyusunan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang Perumahan, Permukiman, Tata Ruang dan Pertanahan.

Ada pertanyaan kritik atau saranInformasi Lebih Lengkap Silakan hubungi kami

Kontak Kami