SEJARAH
Sejarah Pendirian
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah di Kota Bandar Lampung, muncul berbagai permasalahan di bidang perumahan, permukiman, dan tata ruang kota. Untuk menjawab kebutuhan penataan kawasan hunian yang layak dan tertib, pemerintah daerah memerlukan perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan tersebut.
Sebelum memiliki dinas tersendiri, urusan perumahan dan permukiman ditangani oleh:
- Dinas Pekerjaan Umum (PU) — yang menangani infrastruktur dan sarana permukiman;
- Dinas Tata Kota — yang mengurus penataan ruang dan bangunan
Kedua fungsi ini kemudian digabung dan direstrukturisasi untuk efisiensi dan penyesuaian dengan kebijakan nasional.
Dasar Pembentukan
Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung resmi berdiri pada tahun 2017. Pembentukan Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mewajibkan penyesuaian struktur organisasi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bandar Lampung menetapkan:
- Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 41 Tahun 2017
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung.
Melalui peraturan inilah secara resmi dibentuk “Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung” (Disperkim) sebagai perangkat daerah baru yang berdiri sendiri.
